Hingga saat ini, merokok telah menjadi kebiasaan yang lumrah di masyarakat. Banyak orang beranggapan dirinya aman selama tidak merokok. Padahal, bahaya rokok tidak hanya mengancam perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Mereka yang tidak merokok namun tetap menghirup asap rokok dikenal sebagai perokok pasif (secondhand smoke).
Perokok pasif berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan, bahkan dapat berujung pada kematian. Menurut data dari World Health Organization (WHO), sekitar 8 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat penggunaan tembakau. Dari jumlah tersebut, 7 juta di antaranya adalah perokok aktif, sementara 1,3 juta lainnya adalah perokok pasif.
Di Indonesia, hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 terhadap 9.156 responden menunjukkan bahwa prevalensi perokok pasif masih sangat tinggi. 44,8% responden melaporkan terpapar asap rokok di tempat kerja, 59,3% di rumah, 51,4% di gedung pemerintahan atau kantor, 14,2% di fasilitas umum, 74,2% di tempat makan, dan 40,5% di transportasi umum (World Health Organization, 2021).
Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, termasuk karbon monoksida, hidrogen sianida, dan benzena. Ratusan di antaranya bersifat berbahaya, bahkan puluhan terbukti karsinogenik atau pemicu kanker. Artinya, sekecil apa pun paparan asap rokok tetap berisiko bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), sering menghirup asap rokok dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru hingga 20–30%. Artinya, perokok pasif pun memiliki ancaman serius terhadap kesehatannya, meskipun tidak pernah merokok. Berikut ini beberapa dampak yang dapat ditimbulkan asap rokok bagi kesehatan:

Mungkin banyak orang baru pertama kali mendengar istilah ini. Third-hand smoke adalah sisa zat berbahaya dari asap rokok yang menempel pada debu, pakaian, rambut, kulit, dinding, atau perabotan, bahkan setelah rokok sudah lama padam.
Penelitian dari Universitas San Diego State, Amerika Serikat menunjukkan bahwa residu ini bisa bertahan di berbagai tempat seperti ruangan, mobil, hingga furnitur. Bau rokok yang menempel atau noda kekuningan pada dinding dan furnitur adalah tanda adanya third-hand smoke.
Masalahnya, zat berbahaya ini tetap bisa masuk ke tubuh, terutama pada anak-anak dan bayi yang sering menyentuh atau bermain di sekitar area yang terpapar. Karena itu, bahaya rokok tidak berhenti hanya pada asapnya saja, tetapi juga pada sisa racunnya.
Tidak merokok bukan berarti aman, karena asap rokok tetap berbahaya bagi siapa pun yang menghirupnya. Perokok pasif berisiko mengalami penyakit paru, jantung, kanker, hingga gangguan kehamilan dan tumbuh kembang anak. Bahkan setelah rokok padam, residu berbahaya (third-hand smoke) masih menempel di pakaian, dinding, dan perabotan. Tidak ada batas aman paparan asap rokok, oleh karenanya, cara terbaik melindungi diri dan keluarga adalah dengan menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga. (2021). Bahaya menjadi perokok pasif dan langkah pencegahannya. Universitas Airlangga. Diakses pada 8 September 2025, dari https://ners.unair.ac.id/site/index.php/news-fkp-unair/30-lihat/770-bahaya-menjadi-perokok-pasif-dan-langkah-pencegahannya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Bahaya perokok pasif dan langkah pencegahannya. Kementerian Kesehatan RI. Diakses 8 September 2025, dari https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/372/bahaya-perokok-pasif
Koalisi Bebas TAR. (2023). Mengenal third-hand smoke dan dampak kesehatannya. Koalisi Bebas TAR. Diakses 9 September 2025, dari https://koalisibebastar.com/article/mengenal-third-hand-smoke-dampak-kesehatan
World Health Organization. (2021). Global Adult Tobacco Survey (GATS): Indonesia fact sheet 2021 (pp. 1–2). World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240061735
© 2025 IT-PKRS RSUD Karsa Husada. All Rights Reserved